Beranda / /

  • Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia
    Tajuk | 1 bulan lalu
    Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah monumental dengan membatalkan aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Putusan ini membongkar ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekaligus membuka jalan bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan. Langkah progresif ini patut diapresiasi, tetapi tidak lepas dari tantangan besar bagi demokrasi Indonesia.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Babak Baru Demokrasi Dimulai
    Polkum | 1 bulan lalu
    MK Hapus Presidential Threshold, Babak Baru Demokrasi Dimulai

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR. Putusan ini mencabut ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi
    Polkum | 1 bulan lalu
    MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan besar yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih setara di Indonesia.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Reaksi Pengamat Politik Unimal
    Polkum | 1 bulan lalu
    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Reaksi Pengamat Politik Unimal

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan ini, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR resmi dihapus. Artinya, seluruh partai politik kini dapat mengajukan calon presiden tanpa batasan.

  • PKS Gugat PT 20 Persen, Hardianto: Dinamika Politik Itu
    Nasional | 2 tahun lalu
    PKS Gugat PT 20 Persen, Hardianto: Dinamika Politik Itu

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

  • MK Bingung dengan Gugatan PKS: Kemarin Ikut Bahas UU Pemilu
    Nasional | 2 tahun lalu
    MK Bingung dengan Gugatan PKS: Kemarin Ikut Bahas UU Pemilu

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen.


  • PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
    Nasional | 2 tahun lalu
    PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20 Persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).